Teknik Ototronik
Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Ototronik secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Kompetensi
Secara khusus tujuan Konsentrasi Teknik Ototronik adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
Menghasilkan lulusan yang berkompeten dalam bidang Teknik Ototronik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Memiliki sikap dan kepribadian yang kreatif dan inovatif serta memiliki kemampuan dan kemandirian dalam berwirausaha dibidang Teknik Ototronik.
Menjalin kerjasama dengan Dunia Usaha atau Dunia Industri (DU/DI) dalam penyaluran tenaga kerja.