Akuntansi
Tujuan Konsentrasi Keahlian Akuntansi secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Kompetensi
Secara khusus tujuan Konsentrasi Keahlian Akuntansi adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
Menghasilkan lulusan peserta didik untuk menjadi tenaga akuntansi yang trampil, disiplin, tanggung jawab, dan berakhlak mulia yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha/ dunia industri.
Mendidik peserta didik agar mampu memilih karir, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian Bisnis dan Manajemen khususnya Konsentrasi Keahlian Akuntansi.
Mendidik peserta didik dengan keahlian dan keterampilan dalam bidang keahlian Bisnis dan Manajemen khususnya Konsentrasi Keahlian Akuntansi agar dapat bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah.