(0355) 5238485
07.00 - 15.00 WIB
Jl. Jabalsari - Sumbergempol

SPMB SMKN 2 Tulungagung

Esemkaduta
DSC_0997

Apa itu SPMB ?

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pergantian ini dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem PPDB sebelumnya, terutama dalam penerapan sistem zonasi yang sering menimbulkan polemik di masyarakat.

Jadwal SPMB SMKN 2 Tulungagung

NOKEGIATANTANGGALWAKTUTEMPAT/KET
APRA PENDAFTARAN
1Pengambilan PIN secara mandiri oleh calon Murid baru2 - 13 Juni 202501.00 - 23.59 WIBInternet online
2Verifikasi dan validasi data dan dokumen oleh operator SMA/SMK calon Murid Baru wajib datang ke SMA/SMK2 - 14 Juni 202508.00 - 16.00 WIBSMA/SMK Terdekat
3Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu2 - 14 Juni 202508.00 - 16.00 WIBSMA/SMK Terdekat
BPELAKSANAAN PENDAFTARAN
ISPMB TAHAP 1: JALUR AFIRMASI, JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA SMA/SMK
1Pendaftaran16 - 17 Juni 202500.01 - 21.00 WIBOnline
2Penutupan17 Juni 202521.00 WIBOnline
3Pengumuman20 Juni 202509.00 WIBOnline
4Cetak bukti penerimaan oleh calon Murid baru20 Juni 202509.00 - 23.59 WIBOnline
5Daftar ulang di SMA/SMK tujuan20 - 21 Juni 202509.00 - 16.00 WIBSMK yang di Tuju
IISPMB TAHAP II: JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK SMA
Khusus untuk yang daftar di SMA
IIISPMB TAHAP III: JALUR DOMISILI SMA/SMK
1Pendaftaran26 - 27 Juni 202500.01 - 21.00 WIBOnline
2Penutupan27 Juni 202521.00 WIBOnline
3Pengumuman28 Juni 202508.00 WIBOnline
4Cetak bukti penerimaan oleh calon Murid baru28 Juni 202509.00 - 23.59 WIBOnline
5Daftar ulang di SMA/SMK tujuan28 dan 30 Juni 202509.00 - 16.00 WIBSMK yang di Tuju
6Pengumuman pemenuhan kuota1 Juli 202508.00 WIBOnline
7Cetak bukti penerimaan pemenuhan kuota1 Juli 202509.00 - 16.00 WIBOnline
8Daftar ulang pemenuhan kuota1 Juli 202509.00 - 16.00 WIBSMK yang di Tuju
IVSPMB TAHAP IV: JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK SMK
1Pendaftaran2 - 3 Juli 202500.01 - 21.00 WIBOnline
2Penutupan3 Juli 202521.00 WIBOnline
3Pengumuman4 Juli 202508.00 WIBOnline
4Cetak bukti penerimaan oleh calon Murid baru4 Juli 202509.00 - 23.59 WIBOnline
5Daftar ulang di SMA/SMK tujuan4 - 5 Juli 202509.00 - 16.00 WIBSMK yang di Tuju

Sumber : Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur

Jalur SPMB SMKN 2 Tulungagung

Terdapat 5 jalur yang terbagi menjadi 3 Tahap dalam SPMB SMKN 2 Tulungagung tahun pelajaran 2025/2026.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), calon Murid baru yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas;

Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMK adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

Persyaratan yang dapat digunakan untuk mendaftar di jalur Afirmasi yaitu:

Jalur Mutasi Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK, yang terdiri dari jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan;

Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;

Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan penghafal kitab suci, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK; Kuota golden ticket penghafal kitab suci sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK;

Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon; Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;

Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang system penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur; Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat);

Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada huruf (a) adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh Murid dari 1 (satu) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau Satuan Pendidikan SMK Negeri se-Jawa Timur;

Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);

Layanan Informasi SPMB SMKN 2 Tulungagung

Ikuti saluran whatsapp SMKN 2 Tulungagung di Link Berikut: https://s.id/EsemkadutaWAChannel